SK BUMDes Atiyasa Karya

KEPUTUSAN KEPALA DESA BLAGUNG
KECAMATAN SIMO KABUPATEN BOYOLALI
NOMOR : 474/06/ TAHUN 2016


TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA
BUMDES “ ATIYASA KARYA“
DESA BLAGUNG KECAMATAN SIMO KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2016

KEPALA DESA BLAGUNG

Menimbang :
1. Bahwa untuk melaksanakan program pemerintah Desa Blagung dalam mensukseskan terlaksananya program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Blagung tentang Pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) Desa Blagung Tahun Anggaran 2016.

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 42);
2.. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Pemerintahan kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
5. Berita acara Musyawarah Desa I tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pelaksana kegiatan BUMDes Desa Blagung Tahun 2016.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU Pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ‘ ATIYASA KARYA“ Desa Blagung Tahun 2016 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupkan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.

KEDUA Tugas Tim sebagaimana dimaksud diktum KESATU adalah sebagai berikut
1. Identifikasi masalah Badan Usaha Milik Desa di desa serta menyusun rencana kegiatan BUMDES
2. Melakukan Koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka Pelaksanaan program Ketahanan PanganBadan Usaha Milik Desa (BUMDes).
3. Mensosialisasikan BUMDes dari Pemerintah daerah kepada Masyarakat
4. menyusun strategi dan solusi penyelesaian masalaha BUMDES diwilayah Masyarakat
5. menyusun laporan kegiatan BUMDes waktu kepada Kepala Desa dan Dinas terkait.

KETIGA Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada dictum KESATU Ketua BUMDES sebagai Ketua Tim /Koordinator bertanggungjawab kepada Pemerintah Daerah.

KEEMPAT Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016

Di tetapkan di : Boyolali
Pada tanggal : 26 Oktober 2016

KEPALA DESA BLAGUNG



TRI HARYANTO. S.H.I.,M.H.

Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth.
Kepala BAPERMASDES Kabupaen Boyolali 
Camat Simo 
Yang bersangkutan 
Arsip

No comments

Powered by Blogger.