ADART BUMDes Atiyasa Karya
BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDes) “ATIYASA KARYA“
DESA BLAGUNG KECAMATAN SIMO KAB BOYOLALI
JAWA TENGAH
PENDAHULUAN
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan organisasi perdesaan yang penting dalam mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Melalui organisasi ini diharpakna mampu mengelola aset ekonomi strategis, sumber daya alam, dan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. BUMDes merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi. Disamping itu, keberadaan BUMDes juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.
Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam BAB X yang menyatakan desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDes. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUMDes, maka berdasarkan Pasal 136 PP Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tentang Desa.
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Badan usaha ini diberi nama Badan Usaha Milik Desa “ ATIYASA KARYA“ atau di singkat BUMDes “ATIYASA KARYA“ Desa Blagung Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah yang didirikan pada hari Minggu tanggal 20 bulan Oktober tahun Dua ribu enam belas.
Pasal 2
Tempat dan kedudukan
Badan Usaha Milik Desa atay BUMDes “ATIYASA KARYA“ Desa Blagung ini berkedudukan di Desa Blagung Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali dengan alamat sekertariat: Dukuh Poncowidodo Desa Blagung Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali.
BAB II
AZAS, MAKSUD, DAN TUJUAN
Pasal 3
BUMDes “ATIYASA KARYA” berazaskan Pancasila serta berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 4
Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes “ATIYASA KARYA“ Desa Blagung didirikan dengan maksud sebagai lembaga yang mewadai unit –unit usaha atau potensi kegiatan ekonomi yang ada di Desa Blagung
Pasal 5
Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes “ATIYASA KARYA Desa Blagung berbentuk lembaga yang mewadai kegiatan ekonomi yang ada di Desa Blagung dengan tujuan:
1. Mengembangkan kegiatan ekonomi desa melalui unit-unit usaha yang ada di desa
2. Menggali dan mengembangkan potensi – potensi desa agar dapat meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat dan menunjang pendapatan desa.
3. Menciptakan lapangan pekerjaan
4. Memanfaat potensi alam dan aset desa sebagai unit kegaitan
BAB III
KEPEMILIKAN MODAL DAN PERMODALAN
Pasal 6
1. Harta kekayaan yang dimiliki Badan Usaha Milik Desa merupakan harta kekayaan milik Pemerintah Desa Blagung.
2. Modal Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Desa Blagung diperoleh dari:
a. Pemerintah
b. Bantuan pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.
c. Pinjaman
d. Kerja sama usaha dengan pihak lain
e. Dana bergulir dari pemerintah maupun pemerintah daerah yng diserahkan kepada desa dan atau masyarakat melalui Pemerintah Desa
f. Usaha –usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan – ketentuan yang berlaku.
BAB IV
STREUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Desa Blagung sebagai berikut :
a. Komisaris/ pembina/ penasehat
b. Dewan Direksi / pelaksana harian
c. Badan pengawas
RAPAT
Pasal 8
1. Musyawarah Desa merupakan badan tertinggi dalam Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Desa Blagung
2. Musawarah Desa dilaksanakan setiap tahun sebagai pertanggungjawaban Dewan Direksi
3. Rapat Dewan Direksi dan pengurus unit usaha dapat dilaksanakan setiap bulan sebagai pengawas dan kontrol terhadap pengelolaan unit-unit usaha Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Desa Blagung
4. Musyawarah/ rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus Baru Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Desa Blagung setiap lima tahun
5. Musyawarah/rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Desa Blagung
6. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan atau suara terbanyak
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 9
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Desa Blagung dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan BUMDes Desa Blagung
2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Desa Blagung harus melalui musyaearah Desa yang di hadiri oleh perwakilan masayarakat Desa terdiri dari unsur Pemerintah Desa , BPD, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan pemuda.
Pasal 10
Perubahan Badan Usaha Milik Desa
Perubahan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Desa Blagung hanya dapat dilakukan melalui keputusan musayawarah Desa yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat desa yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa , BPD, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan pemuda.
BAB VII
LAIN-LAIN
Pasal 11
Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Desa Blagung berdiri dan ditetapkan pada tanggal 20 November 2016
Pasal 12
Hal-hal lain yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dan Anggaran Dasar
Pasal 13
1. Musyawarah desa membahas AD/ART Badan Usaha Milik Desa dilaksanakan di Balai Desa Blagung pada tanggal 20 Nopember 2016
2. Anggaran Dasar ini berlsku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh musyawarah Desa
DI TETAPKAN DI : BLAGUNG
PADA TANGGAL : 20 NOVEMBER 2016
PENGURUS
KETUA SEKERTARIS
MUHAMMAD NUR AZIZ NANANG SUKRIAWAN
MENGETAHUI:
KEPALA DESA BLAGUNG
TRI HARYANTO, S.H.I.,M.H.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDes) “ATIYASA KARYA“
DESA BLAGUNG
BAB I
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 1
1. Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a. Mendapatkan tunjangan/intensif;
b. Menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUMDes untuk kelancaran pengelolaan BUMDes “ATIYASA KARYA”.
2. Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a. Memberikan nasihat kepada Pelaksana Harian dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes “ATIYASA KARYA”;
b. Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes “ATIYASA KARYA”; dan
c. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDes “ATIYASA KARYA”
3. Penasihat berwenang:
a. Meminta penjelasan dari Pelaksana Harian mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
b. Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMDes “ATIYASA KARYA”
Pasal 2
1. Pelaksana Harian dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a. Mendapatkan tunjangan/intensif;
b. Menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUMDes untuk kelancaran pengelolaan BUMDes “ATIYASA KARYA”
2. Pelaksana Harian dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a. Melaksanakan dan mengembangkan BUMDes “ATIYASA KARYA”. agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
b. Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa;
c. Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya.
3. Pelaksana Harian berwenang:
a. Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMDes setiap bulan;
b. Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMDes setiap bulan;
c. Memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMDes kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 3
1. Badan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a. mendapatkan tunjangan/intensif;
b. menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUMDes untuk kelancaran pengelolaan BUMDes “ATIYASA KARYA”
2. Badan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban menyelenggarakan Musyawarah/ Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMDes sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
3. Badan Pengawas berwenang menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum Pengawas untuk:
a. Pemilihan dan pengangkatan Pengawas;
b. Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
c. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Harian.
BAB II
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 4
Pereode masa bakti kepengurusan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Desa Blagung adalah 3 (tahun) tahun.
BAB III
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 5
1. Pemilihan Dewan Direksi yang terdiri dari: direksi (ketua), sekertaris, dan bendahara Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes dilaksanakan dengan musyawarah
2. Pemilihan anggota pengurus atau pengelola unit usaha BUMDes dilakukan oleh Dewan Direksi bersama Dewan Komisaris BUMDes.
BAB IV
PEMBIAYAAN KEGIATAN
Pasal 6
Biaya kegiatan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Desa Blagung didapatkan dari pendapatan unit-unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa Blagung dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendapatan bersih diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
b. Perhitungan satu buku BUMDes “ATIYASA KARYA” dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
BAB V
SISA HASIL USAHA
Pasal 7
SISA HASIL USAHA
1. Sisa hasil usaha Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes “ATIYASA KARYA” adalah pendapatan yang diperoleh dari hasil usaha dan pendapatan lain dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. Sisa hasil usaha ( SHU ) dibagi sebagai berikut :
a. 20 % : Penambahan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gerbang Lestari
b. 17 % : Alokasi pendapatan desa (APBDes)
c. 8 % : Biaya Operasional dan ATK
d. 5 % : Ketua
e. 5 % : Wakil ketua
f. 4 % : Administrasi
g. 4 % : Bendahara
h. 17 % : Honor pengelola
i. 5 % : Honor pengawas
j. 5 % : Honor pembina tingkat desa
k. 5 % : Biaya Musyawarah Desa (RAT)
l. 5 % : Dana sosial
BAB VI
SUMBER PERMODALAN
Pasal 8
Sesuai dengan anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa pada BAB III pasal 5 tentang modal Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Desa Blagug diperoleh dari :
a. Pemerintah
b. Bantuan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten
c. Pinjaman
d. Kerja sama usaha dengan pihak lain
e. Dana bergulir dari pemerintah maupun pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa dan atau masayarakat melalui pemerintah desa
f. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui musyawarah desa. Anggaran Rumah Tangga (ART) Badan Usaha Milik Desa atay BUMDes Desa Blagung ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
DI TETAPKAN DI : BLAGUNG
PADA TANGGAL : 20 NOVEMBER 2016
PENGURUS
KETUA SEKERTARIS
MUHAMMAD NUR AZIZ NANANG SUKRIAWAN
MENGETAHUI:
KEPALA DESA BLAGUNG
TRI HARYANTO, S.H.I.,M.H.
| |
Leave a Comment